TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah SMA di Lamno, Aceh Jaya, kedapatan sedang mesum di kamar hotel.
Mereka dipergoki oleh Satpol PP atas laporan suami sang kepala sekolah.
Akhirnya, kedua pelaku dihukum cambuk akibat perbuatan senonoh yang dilakukan keduanya.
Di areal terbuka, Senin pagi keduanya menjalani uqubat cambuk masing-masing 30 kali dipotong masa tahanan.
Keduanya ditangkap Polisi Wilayatul Hisbah saat sedang berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Banda Aceh, pada Oktober 2019 lalu.
Dalam laporan hasil pemeriksaan keduanya mengaku memang berjanji untuk bertemu di Banda Aceh di sela-sela tugas dinas dari sekolah.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat menyebutkan, guru tersebut masing-masing berinisial AW (43), kepala sekolah dan HO (35), wakil kepala sekolah.
“Saat itu kita mendapat laporan dari suami AW sang kepala sekolah, yang sudah lama mencurigai keduanya,"
"Berdasarkan laporan itu petugas pun melakukan penggrebekan, bahkan sang suami dari AW pun ikut mengrebek bersama petugas,” jelas Hidayat, Senin (2/3/2020).
Selain kedua pasangan non muhrim ini, sebut Hidayat, Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi enam orang lainnya yang terbukti di persidangan melakukan pelanggaran hukum syariat Islam.
Empat di antaranya adalah pasangan yang melakukan ikhtilat di sejumlah tempat di Banda Aceh, yakni RA (21 kali cambukan), SF (26 kali), RAS (26 kali), dan RD (25 kali).
Sedangkan satu orang perempuan pelaku ikhtilat limpahan kasus dari Polda Aceh yakni ARA mendapat cambukan sebanyak 25 kali.
Satu lainnya adalah pria berinisial WM, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan dewasa yang ditangkap Petugas Polresta Banda Aceh, mendapat hukuman cambukan sebanyak 42 kali.
Keenam terdakwa ini masing-masing mendapat cambukan sebanyak 20 hingga 25 kali cambukan.
Sementara itu, untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat cambukan sebanyak 45 kali dipotong masa tahanan.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat juga mengatakan, cambukan ini adalah pelaksanaan uqubat cambuk pertama di Banda Aceh pada tahun 2020.
Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan di taman publik Taman Bustanulssalatin Banda Aceh.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini prosesi cambuk tak banyak dihadiri warga.
“Barangkali karena pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan pada hari dan jam kerja, dan ini bukan lokasi permukiman warga."
"Kalau masjid kan permukiman warga, jadi banyak yang lihat,” ujar Fadil, seorang warga punge Banda Aceh.(*)
Смотрите видео Digerebek Suami saat Mesum di Hotel, Bu Kepsek dan Wakil Kepala SMA di Aceh Dicambuk 30 Kali онлайн без регистрации, длительностью часов минут секунд в хорошем качестве. Это видео добавил пользователь Tribun Padang Official 03 Март 2020, не забудьте поделиться им ссылкой с друзьями и знакомыми, на нашем сайте его посмотрели 10,552 раз и оно понравилось 22 людям.