Yuk Pahami Tugas Jaksa!
Sesuai dengan UU Kejaksaan, peran jaksa sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan. Apakah peranan tersebut berbeda jika tiap proses peradilan hukum pidana dan perdata? Perlu diketahui bahwa seorang jaksa memiliki rentang tugas yang luas, yakni sejak awal sampai dengan akhir proses penanganan perkara pidana, serta kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang.
Mari kita mengawali jenis-jenis jaksa dan tugasnya. Diawali dengan Jaksa Penyelidik yaitu jaksa yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan. Kemudian ada Jaksa Penyidik sebagai jaksa yang menjalankan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yakni melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang.
Lalu kita mengenal adanya Jaksa Penuntut Umum, yakni pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum di muka pengadilan serta melaksanakan penetapan hakim. Ada juga Jaksa Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Berikutnya ada Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.
---
Follow our social media
Facebook: / indonesiabaikid
Instagram: / indonesiabaikid
Twitter: / indonesiabaikid
---
http://indonesiabaik.id/
Watch video [Motion Grafis] Yuk Pahami Tugas Jaksa! online without registration, duration hours minute second in high quality. This video was added by user IndonesiaBaikID 30 July 2018, don't forget to share it with your friends and acquaintances, it has been viewed on our site 36,204 once and liked it 691 people.