SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tim Satreskrim Polresta Mojokerto menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yang korbannya anak dibawah umur.
Kedua tersangka adalah bapak dan anak, bernama Totok Imron (39) dan anaknya, Danang Prastiyo (19) warga Dusun Gagang Kepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka bahkan menelanjangi korban setelah merampas sepeda motor Honda Vario S 4481 VQ dan dua Handphone milik pasangan ABG (Anak Baru Gede) tersebut.
Korban bernama (F) wanita 18 tahun dan pasangannya (D) usia 17 tahun warga Mojokerto.
"Kedua tersangka ini adalah bapak dan anak kandung dan mereka ditangkap di wilayah Nganjuk," ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan," Selasa (23/11/2021).
Rofiq menjelaskan pencurian dengan kekerasan itu berawal saat korban sedang berpacaran di area lorong bawah jembatan tol tepatnya di Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, tersangka bersama keluarganya mengendarai mobil Avanza putih berhenti di lokasi hendak buang air kecil di pinggir jalan.
Tiba-tiba tersangka Totok mendengar suara gaduh karena merasa penasaran ia menghampiri dan melihat korban sedang asyik memadu kasih di atas motor.
Melihat kondisi itu, tersangka berniat buruk memanfaatkan korban dengan mengancam akan dibawa ke Polsek setempat jika tidak menyerahkan sepeda motor dan Handphone.
Tersangka juga menakuti korban dengan mengaku sebagai anggota Polisi.
"Tersangka mengaku aparat Kepolisian dari wilayah Polsek setempat menakuti-nakuti korban karena korban posisinya berduan di tempat sepi," ucap Rofiq.
Menurut dia, tersangka memaksa korban menyerahkan surat STNK sepeda motor dan Handphone. Dia bahkan sempat memukul korban lantaran berupaya melawan.
Tak hanya itu tersangka juga menyuruh kedua korban agar melepas semua pakaiannya.
"Tersangka memasukkan pakaian dan barang (Handphone) milik korban dalam bagasi sepeda motor lalu bersama anaknya kabur melarikan diri," jelasnya.
Korban dalam kondisi tanpa busana ditolong warga setempat dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis.
Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 72E terkait Undang-Undang perlindungan anak.
"Ancaman pidana 12 tahun dan Undang-Undang perlindungan anak pidana 15 tahun karena dua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dan terbukti menganiaya korban," pungkasnya.
(Mohammad Romadoni/nang).
WEBSITE:
http://surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
#hariansurya
#suryaonline
#rampasmotor
#rampasmotorabg
#rampasmotordanmenelanjangi
Смотрите видео Bapak dan Anak Rampas Motor, Korban ABG Ditelanjangi онлайн без регистрации, длительностью часов минут секунд в хорошем качестве. Это видео добавил пользователь Harian Surya 23 Ноябрь 2021, не забудьте поделиться им ссылкой с друзьями и знакомыми, на нашем сайте его посмотрели 2,170 раз и оно понравилось 9 людям.