Audrey Davis akui jadi pemeran wanta dalam video syur, polisi temukan bukti baru

Опубликовано: 08 Август 2024
на канале: Radio Serambi FM
46
0

Polisi mengaku mendapat bukti baru dalam kasus video syur Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu atau David Naif yang viral di media sosial. Hal ini didapat setelah penyidik memeriksa Audrey dan dia mengakui jika pemeran wanitanya adalah dirinya.
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Meski begitu, Ade Safri tak merinci terkait bukti baru tersebut karena masih melakukan pengembangan. Termasuk soal pemeran pria hingga penyebar pertama video porno tersebut.

"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," ujarnya.
"Nanti kita update, pengembangan hasil sidik sedang kita lakukan. Saya jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi sendiri sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video porno melalui Telegram dan X termasuk video mirip anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.
"MRS, bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. JE beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024).

Ade mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Ade Safri mengatakan modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video porno termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui channel Telegram Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi. Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu," ungkap Ade Safri.
"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.

"(Tersangka JE) tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Foto: Instagram davidbayudj
📰 tribunnews.com


Смотрите видео Audrey Davis akui jadi pemeran wanta dalam video syur, polisi temukan bukti baru онлайн без регистрации, длительностью часов минут секунд в хорошем качестве. Это видео добавил пользователь Radio Serambi FM 08 Август 2024, не забудьте поделиться им ссылкой с друзьями и знакомыми, на нашем сайте его посмотрели 46 раз и оно понравилось 0 людям.