Ramai Foto Selfie KTP Diunggah ke NFT, Kemendagri: Ada Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

Published: 16 January 2022
on channel: Pikiran Rakyat
1,273
8

Sejak Ghozali Everyday viral di media sosial berkat pendapatannya atas foto selfie yang diunggahnya di Non Fungible Token (NFT), masyarakat Indonesia pun akhirnya mengikuti jejak Ghozali.

Mirisnya, tren NFT di Indonesia justru 'disalahgunakan'. Pasalnya, tak sedikit warga Indonesia yang mengunggah foto selfie KTP Elektronik di NFT.

Menyikapi fenomena NFT KTP tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mewanti-wanti soal bahaya sembarangan mengunggah foto kartu identitas di internet.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, dapat merugikan masyarakat.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," tuturnya.
.
Gina Sonia/ @galajabarofficial
---------------------------------------­------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
   / @pikiranrakyatmedianetwork  
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
---------------------------------------­------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
  / pikiranrakyatonline  
  / pikiran_rakyat  
  / pikiranrakyat  
---------------------------------------­------------------------------


Watch video Ramai Foto Selfie KTP Diunggah ke NFT, Kemendagri: Ada Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1 Miliar online without registration, duration hours minute second in high quality. This video was added by user Pikiran Rakyat 16 January 2022, don't forget to share it with your friends and acquaintances, it has been viewed on our site 1,273 once and liked it 8 people.