Polisi Kantongi Bukti Baru Setelah Audrey Anak Musisi David Bayu Akui Jadi Pemeran Video Porno

Published: 08 August 2024
on channel: Tribunnews
20,101
47

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengaku mendapat bukti baru dalam kasus video porno Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu atau David Naif yang viral di media sosial.

Hal ini didapat setelah penyidik memeriksa Audrey dan dia mengakui jika pemeran wanitanya adalah dirinya.

"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Meski begitu, Ade Safri tak merinci terkait bukti baru tersebut karena masih melakukan pengembangan.

Termasuk soal pemeran pria hingga penyebar pertama video porno tersebut.

"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," ujarnya.

"Nanti kita update, pengembangan hasil sidik sedang kita lakukan. Saya jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi sendiri sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video porno melalui Telegram dan X termasuk video mirip anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.

"MRS, bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. JE beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024).

Ade mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Ade Safri mengatakan modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video porno termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui channel Telegram Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi.

Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu," ungkap Ade Safri.

"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.

"(Tersangka JE) tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Reporter: Abdi Ryanda Shakti
Editor Video:


Watch video Polisi Kantongi Bukti Baru Setelah Audrey Anak Musisi David Bayu Akui Jadi Pemeran Video Porno online without registration, duration hours minute second in high quality. This video was added by user Tribunnews 08 August 2024, don't forget to share it with your friends and acquaintances, it has been viewed on our site 20,101 once and liked it 47 people.