Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Yakni yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).
Dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo tersebut terdapat 25 poin amar putusan.
Salah satu pasal yang berubah adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.
Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh.
Sebelumnya diketahui, Partai Buruh bersama beberapa serikat pekerja telah melakukan gugatan atau uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Yakni Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun pemohon dari gugatan tersebut di antaranya:
1. Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
3. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
4. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
5. Dua orang buruh sebagai Pemohon perorangan.
Dalam Permohonan setebal lebih dari 300 halaman itu, Partai Buruh meminta MK untuk membatalkan sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dapat menghambat kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Said Iqbal, akibat dari penerapan UU Cipta Kerja banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Watch video MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Partai Buruh, PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun online without registration, duration hours minute second in high quality. This video was added by user Tribun Padang Official 31 October 2024, don't forget to share it with your friends and acquaintances, it has been viewed on our site 23 once and liked it 0 people.