Polda Jambi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Kasus Video “Enak Yank” Mantan Presma Unja

Published: 05 June 2024
on channel: JAMBI28 TV
1,017
5

JAMBI28TV, JAMBI - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menangkap seorang pria berinisial JG, seorang teknisi service handphone, yang diduga mengambil dan menyebarkan video porno dari handphone mantan Presiden BEM Unja berinisial KN dan kekasihnya. Pelaku yang berhasil ditangkap ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal akses.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, pada Rabu pagi di Polda Jambi menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan terkait beredarnya video mesum 'Enak Yank', polisi akhirnya menetapkan JG sebagai tersangka. Modus operandi pelaku adalah memindahkan data pribadi dari handphone korban ke handphone miliknya.

Kasus ini bermula pada 20 April 2024, ketika korban berinisial KN, pemeran pria dalam video mesum tersebut, membawa iPhone 13 Pro miliknya ke salah satu counter handphone untuk memperbaiki LCD. Handphone tersebut dijemput kembali pada 29 April 2024 dengan garansi service selama tujuh hari. Pada tanggal 3 Mei 2024, korban datang kembali ke counter tersebut untuk mengklaim garansi service karena LCD handphone mengalami kerusakan lagi.

Pada 4 Mei 2024, KN dihubungi oleh pemeran wanita berinisial M dalam video tersebut yang memberitahukan bahwa video mesum mereka telah viral di media sosial Twitter dan grup WhatsApp. Korban sempat menanyakan perihal bocornya data pribadinya ke counter handphone namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap counter dan tempat service HP. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa salah satu karyawan counter berinisial JG telah membuka, mengambil, dan memindahkan data pribadi yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban dengan cara membuka file tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan password yang diketahui oleh pelaku.

Reza juga menambahkan bahwa pelaku mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter berinisial AU melalui fitur AirDrop. Akibat perbuatannya, tersangka JG dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE tentang ilegal akses.

Reporter: Tim Liputan


Watch video Polda Jambi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Kasus Video “Enak Yank” Mantan Presma Unja online without registration, duration hours minute second in high quality. This video was added by user JAMBI28 TV 05 June 2024, don't forget to share it with your friends and acquaintances, it has been viewed on our site 1,017 once and liked it 5 people.