- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon.
Ketujuh terpidana itu bernama Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menduga pemberian perlindungan terhadap ketujuh terpidana oleh LPSK pada tanggal 2 September 2024 silam karena LPSK sebenarnya juga ragu bahwa ketujuh terpidana merupakan pelaku sebenarnya.
"Jangan-jangan LPSK melihat bahwa mereka (7 terpidana) adalah korban yang perlu mendapatkan perlindungan karena mereka dimasukkan atas laporan palsu," katanya seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Rabu (4/9/2024).
Pasalnya, tak mudah bagi LPSK untuk memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang.
"Ini menarik, enggak gampang untuk meyakinkan LPSK. Karena LPSK juga punya tahapan-tahapan yang harus dilewati," ujarnya.
Pemberian perlindungan terhadap tujuh terpidana oleh LPSK menjadi sinyal yang seharusnya ditangkap oleh majelis hakim nanti di Mahkamah Agung.
"Ini juga sebenarnya adalah sinyal yang seharusnya ditangkap majelis hakim nanti di Mahkamah Agung bahwa lembaga perlindungan saksi korban memberikan ketujuhnya perlindungan khususnya kepada Sudirman secara fisik jadi selama persidangan ya tidak akan tersentuh," ungkapnya.
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor Video: Wahyu Iskandar
-----
Follow Facebook Tribun Lampung
Follow Instagram Tribun Lampung
Follow TikTok Tribun Lampung
Watch video Lpsk Pilih Beri Perlindungan Kepada 7 Terpidana Ketimbang Rudiana, Dinilai Tutupi Kasus Vina Cirebon online without registration, duration 15 minute 38 second in high hd quality. This video was added by user TRIBUN LAMPUNG NEWS VIDEO 05 September 2024, don't forget to share it with your friends and acquaintances, it has been viewed on our site 56 once and liked it people.