Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan uji materi Partai Buruh terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Selengkapnya simak video di atas.
#newsupdate #update #news #shortnews
Homepage: https://kumparan.com
Twitter : / kumparan
Facebook : / kumparancom
Instagram : / kumparancom
Watch video MK Ubah Aturan soal PKWT di UU Cipta Kerja: Paling Lama 5 Tahun online without registration, duration hours minute second in high quality. This video was added by user kumparan 01 November 2024, don't forget to share it with your friends and acquaintances, it has been viewed on our site 1,646 once and liked it 10 people.